Sistem-sistem Ekonomi di Indonesia

Di setiap negara pasti memiliki sistem ekonomi, begitu pula dengan negara indonesia tentunya memiliki sistem ekonomi.

Sistem ekonomi indonesia telah mengalami beberapa pergantian sistem ekonomi, hal ini dilakukan karena untuk kemaslahatan dan kemakmuran bersama.

Pengertian Sistem Ekonomi Indonesia


Sistem perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya.

Dalam beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara indonesia adalah sistem perekonomian pancaasila.

Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di indonesia harus berpedoman kepada pancasila. Sehingga secara normatif pancasila dan UUD 1945 adalah landasan adil sistem perekonomian di indonesia.

Adapun pengertian dari sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk meraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ideologi bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.

Sistem Ekonomi yang dianut di Indonesia


Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama indonesia dan Amerika Serikat, dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda.

Awalnya negara indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi, karena adanya pengaruh dari komunisme yang disebarkan oleh partai komunis indonesia, maka sistem ekonomi indonesia berubah yang tadinya menganut sistem ekonomi liberal berubah menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa orde baru sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa indonesia di ubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi.

Namun, sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa reformasi. Setelah masa reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di indonesia.
Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh negara indonesia dari masa orde baru hingga sekarang:

Sistem Ekonomi Demokrasi

Sistem ekonomi indonesia yang pertama dianut adalah sistem ekonomi demokrasi. Sistem ekonomi demokrasi dapat di definisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengerahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi, yaitu sebagai berikut:

  1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajt hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara.

Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi adalah sebagai berikut:

  1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  2. Sistem etatisme, dimana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Sistem Ekonomi Kerakyatan

Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan megeluarkan ketetapan majelis permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor IV/MPR/1999, tentang garis-garis besar haluan negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan.

Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah sebagai berikut:

  1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
  2. Memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
  3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  4. Menjamin kesempatan yang sama dalam hal bekerja dan berusaha.
  5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluiruh rakyat.

Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945

Berdasarkan Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen, yaitu:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional di selenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

WARNING: Copy Paste sebagian kalimat ataupun artikel utuh dari situs ini harus mencantumkan sumber dari situs ini. Lebih jelasnya Klik Disini
© Copyright 2022 ensiklopedia1.COM - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE & Best free blogger templates