Jenis-Jenis Opini Audit Dalam Audit Laporan Keuangan


Setiap perusahaan pasti selalu ada yang namanya pembukuan. Nah, pembukuan ini akan selalu dikoreksi oleh seorang auditor, pengkoreksian ini dinamakan audit. Audit ini ada berbagai macam opini dalam audit laporan keuangan. Mari kita bahas jenis-jenis opini audit dalam audit laporan keuangan.

Pengertian Opini Audit

Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini audit menurut kamus standar akuntansi (Ardiyos, 2007) adalah laporan yang diberikan seorang akuntan publik terdaftar sebagai hasil penilaiannya atas kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Sedangkan, menurut kamus istilah akuntansi (Tobing, 2004) opini audit merupakan suatu laporan yang diberikan oleh auditor terdaftar yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma atau aturan pemeriksaan akuntan disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa.

Opini audit ini diberikan oleh auditor melalui beberapa tahap audit sehingga auditor dapat memberikan kesimpulan atas opini yang harus diberikan atas laporan keuangan yang diauditnya.

Jenis-jenis Opini Audit dalam Laporan Keuangan

Opini yang diberikan atas asersi manajemen dari klien atau instansi perusahaan yang di audit dikelompokkan menjadi wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak memberikan pendapat, dan tidak wajar. Penjelasan ini sesuai dengan penjelasan pasal 16 UU no. 15 tahun 2004, terdapat 4 jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, sama seperti diatas.

Menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan menjadi:

  1. Pemeriksaan umum (general audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
  2. Pemeriksaan khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang di audit, misalnya pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.

Menurut standar profesional akuntan (PSA 29), opini audit terdiri dari lima jenis, yaitu sebagai berikut:

1. Opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)

Opini wajar tanpa pengecualian adalah pendapat yang diberikan ketika audit telh dilaksanakan sesuai dengan standar auditing (SPAP), auditor tidak menemukan kesalahan material secara keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Bentuk laporan ini digunakan apabila terdapat keadaan berikut:

  • Bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapat memastikan kerja lapangan telah ditaati.
  • Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja.
  • Laporan keuangan yang di audit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di indonesia yang ditetapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.
  • Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa yang akan datang yang tidak dapat di perkirakan sebelumnya atau di pecahkan secara memuaskan.

2. Opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (modified unqualified opinion)

Opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf adalah pendapat yang diberikan ketika suatu keadaan tertentu yang tidak berpengaruh langsung terhadap pendapat wajar. Keadaan tertentu dapat terjadi apabila:

  • Pendapat dari auditor sebagian didasarkan atas pendapat auditor independen lain.
  • Karena belum adanya aturan yang jelas maka laporan keuangan di buat menyimpang dari SAK.
  • Laporan dipengaruhi oleh ketidakpastian peristiwa masa yang akan datang hasilnya belum dapat diperkirakan pada tanggal laporan audit.
  • Terdapat keraguan yang besar terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
  • Diantara dua periode akuntansi terdapat perubahan yang material dalam penerapan prinsip akuntansi.
  • Data keuangan tertentu yang diharuskan ada oleh BAPEPAM namun tidak disajikan.

3. Opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion)

Opini wajar dengan pengecualian adalah pendapat yang diberikan ketika laporan keuangan dia katakan wajar dalam hal yang material, akan tetapi terdapat suatu penyimpangan / kurang lengkap pada pos tertentu, sehingga harus dikecualikan. Dari pengecualian tersebut yang dapat mungkin terjadi, apabila:

a. Bukti kurang cukup.

b. Adanya pembatasan ruang lingkup.

c. Terdapat penyimpangan dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK).

Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2002:508.11), jenis pendapat ini diberikan apabila sebagai berikut:

a. Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan lingkup audit yang material, tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.

b. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material, akan tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.

4. Opini tidak wajar (Adverse Opinion)

Opini tidak wajar adalah pendapat yang diberikan ketika laporan secara keseluruhan ini dapat terjadi apabila auditor harus memberi tambahan paragraf untuk menjelaskan ketidakwajaran atas laporan keuangan, disertai dengan dampak dari akibat ketidakwajaran tersebut, pada laporan auditnya.

5. Opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer of opinion)

Opini tidak memberikan pendapat adalah pendapat yang diberikan ketika ruang lingkup pemeriksaan yang dibatasi, sehingga auditor tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan IAI pembuatan laporannya auditor harus memberi penjelasan tentang pembatasan ruang lingkup oleh klien yang mengakibatkan auditor tidak memberi pendapat.

Tahap-tahap Opini Audit

Sebelum auditor memberikan pendapat (opininya), seseorang auditor harus melaksanakan tahap-tahap audit. Adapun tahap-tahap audit menurut Arens etal (2008: 132) yaitu sebagai berikut:

  1. Perencanaan dan pencanangan pendekatan audit.
  2. Pengujian pengendalian dan transaksi.
  3. Pelaksanaan prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo.
  4. Penyelesaian dan penerbitan laporan audit.

Manfaat Audit Laporan Keuangan

Manfaat ekonomis dari laporan keuangan yaitu sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kredibilitas perusahaan.
  2. Meningkatkan efisiensi dan kejujuran.
  3. Meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.
  4. Mendorong efisiensi pasar modal.

Keterbatasan Audit Laporan Keuangan

Keterbatasan dari audit laporan keuangan ini adalah meliputi sebagai berikut:

  1. Pembatasan biaya dan penarikan sampel akan membuat terbatasnya pengujian serta ketidak akuratannya data pendukung yang menjadi sampel.
  2. Keterbatasan waktu yang tidak memadai untuk auditor melakukan audit akan memberikan keraguan bagi pemakai laporan keuangan terhadap keakuratan data yang di audit. Apabila auditor juga terlalu lama melakukan audit, maka akan mempengaruhi jumlah bukti yang diperoleh tentang peristiwa dan transaksi setelah tanggal neraca dan akan berdampak pada laporan keuangan.

Dapat terujinya data ;laporan keuangan dapat dilihat dari apakah bukti-bukti yang ada untuk menilai keawajaran laporan keuangan sudah sesuai dengan kenyataannya.

Tahapan audit laporan keuangan (Darmawan, 2012):

  1. Auditor melakukan pertimbangan penerimaan tugas apabila auditor belum mengenal klien.
  2. Auditor membuat perencanaan audit untuk melakukan audit dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan audit.
  3. Auditor mengadakan tes uji audit untuk mengumpulkan bukti mengenai efektivitas pengendalian intern dan memberikan dasar bagi pemberian pernyataan mengenai kewajaran laporan keuangan klien.
  4. Auditor melaksanakan audit sesuai standar umum dan standar pekrjaan lapangan.
  5. Auditor melaporkan hasil auditnya berdasarkan temuan yang dia temukan.

WARNING: Copy Paste sebagian kalimat ataupun artikel utuh dari situs ini harus mencantumkan sumber dari situs ini. Lebih jelasnya Klik Disini
© Copyright 2022 ensiklopedia1.COM - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE & Best free blogger templates